Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu ke Kejati DKI Usai Tahun Baru

Kamis, 22 Desember 2022 | 10:25 WIB
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu ke Kejati DKI Usai Tahun Baru
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa cs dan barang bukti kasus peredaran sabu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai tahun baru. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara ke 11 tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

"Pelimpahan tahap dua rencananya setelah tahun baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Teddy dan 10 tersangka lain dalam kasus peredaran sabu lengkap atau P21.

Berkas yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian.

Baca Juga: Gegara Edarkan Sabu, Dua Pemuda Pengangguran di Karawang Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, menyebut berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap Rabu (21/12/2022).

"Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," kata Ade kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Kekinian, lanjut Ade, pihaknya menunggu pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap," katanya.

Dalam perkara ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Baca Juga: Pemuda 18 Tahun Ini Gelisah Simpan Barang Berbalut Kondom di Dubur

Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI